Ketentuan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kegiatan

Kegiatan yang diselenggarakan oleh unit/bagian/jurusan harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan kegiatan dan laporan keuangan. Dalam rangka keseragaman pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Negara, laporan kegiatan dan laporan keuangan di unit/bagian/jurusan disusun dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Laporan kegiatan dan laporan keuangan disusun dalam format kertas F4/Folio, huruf times new roman, ukuran huruf 12, spasi 1,15 (format terlampir).
  2. Pembayaran Honorarium yang sifatnya merupakan honor bulanan (contoh kelebihan jam mengajar) maupun honor kegiatan  (contoh honor UMPN) disampaikan ke Sub Bagian Tata Usaha c.q Keuangan paling lambat 5 (lima) hari setelah bulan berakhir atau setelah selesainya pelaksanaan kegiatan.
  3. Laporan keuangan disampaikan paling lambat 5 (lina) hari setelah pelaksanaan kegiatan.
  4. Laporan keuangan dilengkapi dengan bukti pembayaran/kuitansi yang asli dan absah, bukan hasil scan. Laporan kegiatan dilengkapi dokumentasi memadai berupa  foto/cd/video. Untuk laporan kegiatan pelatihan melampirkan  salah satu fotokopi sertifikat peserta pelatihan.
  5. Laporan keuangan dengan pertanggungjawaban berupa komponen honorarium memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Honorarium narasumber/pembahas, batas kewajaran yang dapat diberikan adalah 4 jam/hari. Honorarium narasumber dapat diberikan dengan ketentuan (PMK Nomor 78/PMK.02/2019 penjelasan nomor 11):
  1. Satuan Jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber/pembahas adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual;
  2. Narasumber/pembahas berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara, dan atau narasumber/pembahas berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/masyarakat. Dalam hal narasumber/pembahas tersebut berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran honorarium narasumber/pembahas.
  3. Narasumber yang berasal dari dalam unit organisasi, dapat dibayarkan sepanjang  narasumber tersebut ditugaskan oleh lembaga/organisasi di luar PNJ. Besaran honorarium yang dibayarkan 50% (lima puluh persen) dari besaran honorarium narasumber/pembahas.
  1. Honorarium pelatihan, batas kewajaran yang dapat diberikan adalah 10 jam/hari. Dengan ketentuan jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit (PMK Nomor 78/PMK.02/2019 penjelasan nomor 22.5).
  2. Honorarium Tim yang dibayarkan orang berbulan (OB) maupun honorarium kepanitian yang dibayarkan orang perkegiatan (OK) harus dilengkapi dengan Surat Keputusan dengan mencantumkan nama panitia, masa berlaku SK. Jumlah panitia sesuai standar biaya masukan, maksimal 10% dari jumlah peserta kegiatan untuk honorarium panitia kegiatan (OK, PMK Nomor 78/PMK.02/2019 penjelasan nomor 11.4). Besaran pajak yang dikenakan bagi PNS/TNI/POLRI dan Pensiunannya golongan IV sebesar 15%, PNS/TNI/POLRI dan Pensiunannya golongan III sebesar 5%, selain PNS dikenakan pajak sebesar 5%.
  1. Laporan keuangan dengan sumber pendanaan dari Pinjaman Luar Negeri/Hibah yang pencairan dananya memerlukan NOL (no obligation letter) maka pengeluaran mengikuti mekanisme NOL.
  2. Laporan keuangan untuk semua penggunaan dana APBN, dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak oleh penerima dana (format terlampir).
  3. Laporan keuangan untuk kegiatan dengan pembelanjaan diatas Rp50.000.000,-, diperlukan koordinasi antara Jurusan/Bagian/Unit terkait dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebelum melaksanakan kegiatan. Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi pendaftaran sebagai penyedia jasa ke Aplikasi SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) dan pendaftaran data kontrak. Data kontrak  harus didaftarkan ke KPPN Jakarta III maksimal 5 (hari kerja) setelah SPK (Surat Perintah Kerja).

Share :


File Nama File Format Type